OJK Naikkan Porsi Obligasi BUMN Infrastruktur |
OJKNaikkan Porsi Obligasi BUMN Infrastruktur. Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) mengusulkan porsi obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) infrastruktur
dapat masuk hitungan setara dengan Surat Utang Negara (SUN) adalah sebesar 25%.
Usulan tersebut telah disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk
kemudian diperhitungkan potensi penyerapan oleh para pelaku Industri Keuangan
Non Bank (IKNB).
Sebagai catatan, usulan tersebut lebih tinggi dari rencana
semula, yaitu OJK menetapkan porsi obligasi BUMN infrastruktur setara SUN
sebesar 10%. Usulan kenaikan ini, dapat memenuhi kewajiban investasi IKNB di
SUN dan menghindari persaingan imbal hasil antara SUN dengan obligasi
korporasi. OJK juga mengusulkan insentif pajak atas bunga obligasi BUMN
infrastruktur sebesar 0%.
Adapun, setelah mendapatkan persetujuan dari
Kemenkeu, OJK akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur soal porsi
dan pajak obligasi BUMN infrastruktur. Beleid ini melengkapi Peraturan OJK
Nomor I/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga bagi Lembaga Jasa
Keuangan Non Bank.