Pemerintah Berencana Untuk Merevisi Peraturan Pajak Penghasilan - Pemerintah berencana untuk menambah lapisan dan merevisi klasifikasi braket untuk pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi. Rencananya adalah untuk menambahkan 2 lapisan baru dengan menambahkan 10% dan 20% tarif pajak penghasilan. Menteri Keuangan juga menyatakan bahwa ia akan merevisi klasifikasi braket dengan menambahkan lebih banyak untuk membuat perbedaan kekurangan antara pendapatan. Misalnya, braket saat ini memiliki lapisan penghasilan tertinggi Rp 500 Juta, pemerintah dapat menambahkan lapisan lain untuk penghasilan di atas Rp 500 Juta. Namun, revisi pajak penghasilan masih dalam pembahasan di tengah peningkatan bertahap pendapatan kelas menengah.
EmoticonEmoticon