Bunga Obligasi Negara Bebas Pajak



Bunga Obligasi Negara Bebas Pajak. Pemerintah berencana menghapus pajak atas diskonto obligasi yang dicarikan pada saat jatuh tempo, maupun sebelum jatuh tempo. Rencana penghapusan pajak bunga obligasi pemerintah denominasi rupiah maupun valuta asing ini, akan masuk dalam salah satu poin revisi Undang-Undang (UU) Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Sebagai catatan, UU PPh yang berlaku saat ini menyebutkan bahwa penghasilan bunga obligasi dan surat utang negara dikenakan PPh bersifat final.
Bunga Obligasi Negara Bebas Pajak
Aturan turunan UU PPh, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2009 tentang PPh atas bunga obligasi, menetapkan 2 tarif PPh final bunga obligasi, yaitu: pertama, sebesar 15% bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; kedua, sebesar 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak luar negeri selain berbentuk usaha tetap. Sementara tarif PPh final bunga obligasi yang menjadi aset dasar reksadana diterapkan secara bertahap, yaitu: pertama, tarif sebesar 0% untuk tahun 2009 sampai 2010; kedua, sebesar 5% untuk tahun 2011-2013; ketiga, 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »