Ekonomi

Saham

Obligasi

Recent Posts

OJK Naikkan Porsi Obligasi BUMN Infrastruktur

OJK Naikkan Porsi Obligasi BUMN Infrastruktur
OJKNaikkan Porsi Obligasi BUMN Infrastruktur. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan porsi obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) infrastruktur dapat masuk hitungan setara dengan Surat Utang Negara (SUN) adalah sebesar 25%. Usulan tersebut telah disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk kemudian diperhitungkan potensi penyerapan oleh para pelaku Industri Keuangan Non Bank (IKNB). 

Sebagai catatan, usulan tersebut lebih tinggi dari rencana semula, yaitu OJK menetapkan porsi obligasi BUMN infrastruktur setara SUN sebesar 10%. Usulan kenaikan ini, dapat memenuhi kewajiban investasi IKNB di SUN dan menghindari persaingan imbal hasil antara SUN dengan obligasi korporasi. OJK juga mengusulkan insentif pajak atas bunga obligasi BUMN infrastruktur sebesar 0%. 

Adapun, setelah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu, OJK akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur soal porsi dan pajak obligasi BUMN infrastruktur. Beleid ini melengkapi Peraturan OJK Nomor I/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. 

Dana Kelolaan BPJS sudah 89,62% dari Target Setahun

Dana Kelolaan BPJS sudah 89,62% dari Target Setahun
Dana Kelolaan BPJS sudah 89,62% dari Target Setahun. Dana kelolaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tumbuh cepat. Hingga April 2016, dana kelolaan lembaga eks Jamsostek tersebut telah mendekati target setahun. Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, total dana yang dikelola per April 2016 sebesar Rp 220 triliun (89,62% target dana kelolaan Rp 246 triliun).  Sementara, hasil investasi BPJS mencapai Rp 6,2 triliun (29,19% target akhir tahun Rp 21 triliun). 

Saat ini dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 56% ditempatkan pada surat utang negara (SUN). Kemudian saham sebesar 20% dan deposito sebanyak 15% dari total dana kelolaan. Penempatan pada insrumen reksadana sebesar 8% dan investasi langsung sebesar 1%. Porsi kepemilikan pada SUN sudah sesuai ketentuan OJK. Pada periode sama, total penarikan jaminan hair tua (JHT) mencapai Rp 6,2 triliun. Untuk menjaga likuiditas, BPJS memperhatikan kesesuaian aset dan liabilitas dana jaminan sosial.