OJK Naikkan Porsi Obligasi BUMN Infrastruktur

OJK Naikkan Porsi Obligasi BUMN Infrastruktur
OJKNaikkan Porsi Obligasi BUMN Infrastruktur. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan porsi obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) infrastruktur dapat masuk hitungan setara dengan Surat Utang Negara (SUN) adalah sebesar 25%. Usulan tersebut telah disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk kemudian diperhitungkan potensi penyerapan oleh para pelaku Industri Keuangan Non Bank (IKNB). 

Sebagai catatan, usulan tersebut lebih tinggi dari rencana semula, yaitu OJK menetapkan porsi obligasi BUMN infrastruktur setara SUN sebesar 10%. Usulan kenaikan ini, dapat memenuhi kewajiban investasi IKNB di SUN dan menghindari persaingan imbal hasil antara SUN dengan obligasi korporasi. OJK juga mengusulkan insentif pajak atas bunga obligasi BUMN infrastruktur sebesar 0%. 

Adapun, setelah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu, OJK akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur soal porsi dan pajak obligasi BUMN infrastruktur. Beleid ini melengkapi Peraturan OJK Nomor I/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. 

Share this

Related Posts

Latest
Previous
Next Post »