Paket Kebijakan 12 Fokus usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

Paket Kebijakan 12 Fokus usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
Paket Kebijakan 12 Fokus usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan jilid 12 yang berisi kemudahan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan mendapatkan kemudahan izin usaha hingga perlindungan terhadap investor minoritas. Lewat paket ini, prosedur dipangkas menjadi 49 serta izin juga dikurangi menjadi 6 izin usaha dari sebelumnya 94 prosedur dan 9 izin. Sebelumnya pemerintah juga sudah mengeluarkan 16 PP untuk memudahkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diantaranya dalah modal minimum yang disetor tidak lagi harus Rp 50 juta namun ditentukan dari kesepakatan pendiri.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »