Stimulus Jilid 10 Buka Keran Investasi Asing Semakin Luas |
Pemerintah kembali melonggarkan aturan investasi bagi investor asing di Indonesia. Sejumlah sektor diperbolehkan untuk dimiliki 100% oleh investor asing diantaranya adalah: industri cold storage, bahan baku obat, restoran, pengusahaan jalan tol dan industri perfilman. Sedangkan ada beberapa sektor lainnya yang nilai saham kepemilikannya yang dulunya terbatas kini dinaikkan oleh pemerintah seperti industri biro perjalanan, lapangan golf dan jasa penunjang angkutan udara yang dinaikkan menjadi 67% dari dulunya 49%.
Relaksasi ini ditargetkan bisa membuka lapangan pekerjaan dan menarik foreign direct investment (FDI) yang pada tahun lalu mencapai USD 29,3 miliar, naik 3% dari tahun sebelumnya. Sebagai tambahan, Jokowi mengharapkan ekonomi bisa tumbuh sampai 7% pada tahun 2019 dengan target tahun ini sebesar 5,3%.
Research PT. RHB Securities Indonesia
EmoticonEmoticon