Bunga Dana Pemerintah Maksimal 5%

Bunga Dana Pemerintah Maksimal 5%


Pemerintah akan membatasi besaran bunga deposito untuk BUMN dan kementerian/lembaga (K/L) sebesar 1% diatas inflasi dana pemerintah akan menahan di level 4%. Dengan demikian, bunga dana BUMN dan K/L dibatasi maksimal 5%. Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menurunkan suku bunga pinjaman menjadi 9% akhir tahun ini. Pembatasan bunga juga akan diberlakukan bagi dana nasabah pemerintah daerah. Namun implementasinya akan menunggu revisi PP NO 39/2007 tentang pengelolaan dana negara/daerah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berencana untuk bungan untuk deposan besar tidak lebih dari 100 bps ditas BI rate atau diperbolehkan maksimal 8%. Di luar itu, OJK juga akan merumuskan strategi untuk menurunkan biaya pengeluaran (overhead) perbankan yang saat ini tergolong tinggi di antara 4%-5%, relatif tinggi dibanding Thailand yang hanya 3%.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »