Pemerintah Akhirnya Terbitkan PP Pengupahan

Pemerintah Akhirnya Terbitkan PP Pengupahan
Pemerintah Akhirnya Terbitkan PP Pengupahan

Pemerintah akhirnya mengesahkan PP No 78/2015 tentang pengupahan buruh seperti janji pemerintah di paket ekonomi IV. PP ini sudah menggunakan formula baru yang mana formula tersebut menggunakan angka inflasi nasional serta pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum.

Dengan disahkannya PP tersebut maka upah buruh akan ditentukan berdasarkan formula upah minimum yaitu: 

UMP tahun depan =  UMP tahun berjalan + (inflasi + pertumbuhan ekonomi x UMP tahun berjalan)

Menteri Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Hanif Dhakirimenyatakan PP ini akan berlaku tahun 2016, dan kepala daerah diberikan tenggat waktu hingga tanggal 1 November untuk menyusun UMP tahun 2016 sehingga bisa diumumkan awal November ini.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »