Tax Amnesti Bisa Disahkan Bulan Mei

Tax Amnesti Bisa Disahkan Bulan Mei

Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak akan mulai dibahas pada 6 April mendatang dan bisa disahkan pada bulan Mei tahun ini sesuai target waktu pemerintah. DPR akan memberikan fokus perhatian pada RUU tax amnesty inisiatif presiden ini sebagai salah satu solusi mengatasi kurangnya penerimanaan negara Rp200-250 triliun dari target APBN 2016. Sebagai catatan, berdasarkan APBN 2016, penerimaan pajak ditargetkan Rp 1.360,1 triliun atau sekitar 75% dari pendapatan negara yang sebesar Rp1.822,5 triliun. 

Nilai tersebut naik 28% dari realisasi penerimaan pajak 2015 Rp 1.060 triliun. Pemerintah memperkirakan akan ada shortfall Rp 200 triliun tahun dan pemerintah pun mengajukan pemberlakuan tax amnesty yang ditargetkan bisa disahkan pada semester I ini. Penundaan pembahasan RUU tax amnesty menjadi salah satu sentimen pemberat pasar semenjak satu pekan yang lalu. Sebagaimana diketahui bahwa dana repatriasi dari tax amnesty direncanakan akan ditargetkan masuk ke pasar Surat Utang Negara (SUN) baru kemudian para wajib pajak dapat menggunakan instrumen investasi lainnya seperti properti. 

 

 

 

 

Fixed Income Research PT. RHB Securities Indonesia

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »