Berita Obligasi

OJK Izinkan Pendirian Reksadana Single Sukuk.

OJK Izinkan Pendirian Reksadana Single Sukuk

OJK Izinkan Pendirian Reksadana Single Sukuk. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan yang memperbolehkan reksadana memutar minimal 85% dana kelolaan pada surat utang syariah (Sukuk). Aturan ini tercantum dalam Peraturan OJK No.19/POJK.04/2015, tentang penerbitan dan persyaratan reksadana syariah. Dengan aturan ini, memungkinkan manajer investasi reksadana berbasis Sukuk ini menempatkan seluruh dana kelolaan hanya pada satu Sukuk, atau single Sukuk. Hal ini berbeda, dengan reksadana pendapatan tetap syariah, yang hanya boleh memutar maksimal 10% dana kelolaan pada satu sukuk. Aset dasar reksadana single Sukuk beragam, mulai dari Sukuk negara dan korporasi; serta surat berharga komersial syariah yang jatuh tempo setahun atau lebih (dengan kategori layak investasi). 

Aturan baru OJK ini akan dihadapkan pada keterbatasan aset dasar reksadana syariah, khususnya denominasi rupiah. Sebagai gambaran, sukuk berbasis proyek (Project Based Sukuk/ PBS) saat ini hanya tersedia sebanyak 10 seri dengan outstanding senilai Rp 79,7 triliun. Kondisi tersebut jauh bila dibanding dengan obligasi pemerintah konvensional seri fixed rate yang memiliki sebanyak 41 seri senilai total Rp 1.055 triliun. Minimnya PBS yang beredar membuat manajer investasi mencari seri yang miliki likuiditas paling baik, seperti PBS004; PBS006; dan PBS008, yang miliki outstanding antara Rp 10 triliun hingga Rp 20 triliun, atau outstanding tertinggi dibanding seri PBS lainnya. 

Obligasi Perbankan Dorong Transaksi Sekunder di Awal Pekan.
Obligasi Perbankan Dorong Transaksi Sekunder di Awal Pekan. 

Obligasi Perbankan Dorong Transaksi Sekunder di Awal Pekan. 

Pasar sekunder obligasi korporasi mengawali pekan ini dengan nilai transaksi tinggi mencapai Rp 1.043 miliar dan 95 kali transaksi. Nilai transaksi tersebut meningkatlebih dari dua kali lipat dibanding nilai transaksi akhir pekan kemarin yang hanya Rp 331 miliar. Meningkatnya aktifitas pasar di awal pekan ini didorong oleh transaksi obligasi di sektor perbankan. 

Dari 37 seri yang diperdagangan kemarin, terdapat 3 seri obligasi perbankan yang diperdagangkan dengan volume dan frekuensi tinggi yaitu BNGA 10,85% 2020 dengan yield 11,12% (+28 bps), PNBN 10,50% 2017 ditransaksikan pada par dan BNII 10,75% 2018 dengan yield turun 53 bps ke 10,65%. Ketiga obligasi perbankan tersebut ditransaksikan dengan frekuensi tinggi yaitu 5 - 9 kali, jauh diatas rata-rata obligasi lainnya yang hanya 2 hingga 3 kali. 

Selain itu, transaksi dengan volume tinggi juga dicatatkan oleh dua obligasi Adira Finance yang mengalami kenaikan yield signifikan; Adira Finance 9% 2016 dengan yield melebar hingga 111 bps ke 9,39% dan Adira Finance 9,5% 2018 yang ditransaksikan pada harga parnya.

XL Axiata Tawarkan 4 Seri Sukuk.
XL Axiata Tawarkan 4 Seri Sukuk

XL Axiata Tawarkan 4 Seri Sukuk. 

Salah satu operator telekomunikasi terbesar di Indonesia, XL Axiata Tbk menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan senilai Rp 1,5 triliun dalam empat seri. Sukuk Seri A (1 tahun) senilai Rp 494 miliar ditawarkan dengan imbal hasil setara dengan 8,75% per tahun dan Seri B (3 tahun) senilai Rp 258 miliar ditawarkan dengan imbal hasil 10,25%. Sedangkan untuk seri C (5 tahun) dan D (7 tahun) masing-masing ditawarkan senilai Rp 323 miliar dan Rp 425 miliar dengan tawaran imbal hasil 10,5% dan 11% per tahun. 

Penerbitan sukuk ini merupakan tahap I dari program Sukuk Ijarah Berkelanjutan I dengan target dana sebesar Rp 5 triliun. Yang menjadi obyek ijarah dalam sukuk ini adalah hak manfaat atas peralatan telekomunikasi milik Perseroan. Selain itu, XL Axiata akan menggunakan dana hasil penerbitan sukuk untuk membiayai belanja modal yakni pembayaran penggunaan frekuensi 2G ke Pemerintah. 

Dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan ini, XL Axiata telah memperoleh hasil pemeringkatan AAA(idn) oleh Fitch Ratings Indonesia. Perseroan akan menggelar penawaran umum pada 25-27 November 2015 dan akan dicatatkan di BEI pada 3 Desember 2015.


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »