Apa Itu Reksadana Syariah?


Definisi reksadana sendiri jika berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal Bab I tentang Ketentuan Umum "Reksa Dana adalah Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi"
Apa Itu Reksa Dana Syariah?
Apa Itu Reksa Dana Syariah?


Semenjak krisis yang terjadi pada tahun 2008, banyak orang yang mempertanyakan sistem ekonomi Kapitalis yang di gadang-gadangkan. kejatuhan ekonomi kapitalis bermula dari negara Amerika serikat yang kemudian menjalar ke indonesia.

Akibatnya negara-negara lain mulai mencari sistem perekonomian selain Kapitalis, dan negara-negara tersebut menemukan sistem ekonomi yang ideal menurut mereka yaitu sistem ekonomi syariah.

Kembali ke topik pembahasan artikel ini, prinsip dasarnya reksadana syariah itu hampir mirip dengan reksadana konvensional akan tetapi dalam pengelolaan dananya tidak berinvestasi pada intrumen pasar modal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. 

Sebenarnya investasi sendiri adalah bagian dari Islamic wealth management yang termasuk pada Wealth Accumulation (akumulasi kekayaan) dan berdasarkan pada Alquran dan Hadist.

Kebijakan dari reksadana syariah adalah hanya diperbolehkan menginvestasikan dana pada perusahaan yang termasuk dalam kategori halal dan memenuhi rasio keuangan tertentu. Halal yang dimaksud disini adalah

  • Perusahaan yang tidak memproduksi atau menjual sesuatu yang haram menurut syariat Islam, seperti menjual daging babi dan minuman beralkohol
  • Bisnis yang berhubungan dengan maksiat, judi dan pornografi
  • Tidak merugikan satu orang ataupun orang banyak
  • Tidak bersifat mudarat (seperti rokok)
  • Tidak boleh investasi pada perusahaan yang bersifat riba (Adanya pengambilan keuntungan dari bunga pinjaman)
  • Bukan termasuk perusahaan yang termasuk judi (maysir)
  • Perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang, perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu (bay al najsy)
  • Perdagangan yang mengandung ketidakpastian (gharar) dan spekulatif, serta transaksi suap (risywah)
  • Memenuhi rasio keuangan tertentu, maksudnya adalah total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total equity tidak lebih dari 82 persen% yang berarti bahwa modal 55% dan utang sebesar 45%, total pendapatan bunga dan pendapatan yang tidak halal lainnya jika dibandingkan dengan total revenue perusahaan serta pendapatan lain-lain tidak melebihi sebesar 10%
Kebijakan Investasi reksadana syariah hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan Syari’ah Islam, meliputi: 

1. Yang termasuk dalam efek Pasar Modal Syariah:
  • Sukuk
  • Saham-saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah
  • serta efek surat hutang lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
2. Yang termasuk dalam instrumen Pasar Uang Syariah:
  • Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI)
  • Sertifikat Investasi Mudharabah Antar-Bank (SIMA)
  • Certificate of Deposit Mudharabah Mutlaqah (CD Mudharabah Mutlaqah)
  • Certificate of Deposit Mudharabah Muqayyadah (CD Mudharabah Muqayyadah)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »