Relaksasi Pencatatan Harga Dapen Mulai September.

Relaksasi Pencatatan Harga Dapen Mulai September.
Relaksasi Pencatatan Harga Dapen Mulai September


Jaga rasio kecukupan dana (RKD), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikan kelonggaran (relaksasi) pencatatan harga perolehan maupun held to maturity bagi industri dana pensiun (dapen). Sebelumnya, dapen gunakan pencatatan RKD berdasarkan harga pasar.

Namun, mulai 1 September 2015 OJK izinkan lembaga terbitkan 2 laporan, yaitu laporan berdasarkan standar akuntansi keuangan (SAK) untuk eksternal, dan laporan dengan relaksasi sesuai surat edaran OJK. Relaksasi pencatatan ini berikan kesempatan perusahaan pendiri untuk memperkuat bisnis, karena tidak diwajibkan menambah iuran apabila RKD dibawah 100%.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »